Asosiasi Travel Resah usai Umrah Mandiri Legal, Ini Respons Wamenhaj

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Dia tak ingin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah. Padahal, pihak tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji dan umrah.

"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tuturnya.

"Nah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," imbuhnya.

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan umrah mandiri menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara dan pelaku usaha haji dan umrah. 

Sebab, regulasi terbaru itu dinilai berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
4 hari lalu

Resmi! Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri

Nasional
5 hari lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Nasional
7 hari lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Internasional
25 hari lalu

Kabar Baik! Pemegang Semua Visa Masuk Saudi Kini Bisa Beribadah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal