Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

Anggie Ariesta
Kemenkeu mengubah penempatan saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi berada di BI. (Foto: Istimewa)

Adapun dalam transaksi pembelian SBN, Kuasa BUN Pusat dapat bekerja sama dengan peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, atau badan hukum lain yang telah memperoleh persetujuan resmi.

Kebijakan operasional pengelolaan kelebihan kas juga harus melalui pembahasan di tingkat internal Kementerian Keuangan.

"Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan," bunyi Pasal 12 ayat (1).

Rapat penetapan penempatan dana di Bank Umum setidaknya membahas bank mitra kerja, batas maksimal penempatan dana, besaran bunga atau imbal hasil, serta jangka waktu atau tenor.

PMK Nomor 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026. Dokumen regulasi tersebut ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, lalu diundangkan pada 8 September 2026.

Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal pengundangan dan sekaligus mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

5 hari lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

7 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

7 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal