Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI

Anggie Ariesta
Kemenkeu mengubah penempatan saldo anggaran lebih pemerintah tak lagi berada di BI. (Foto: Istimewa)

Untuk transaksi SBN, skema yang dapat digunakan mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan kelebihan kas pemerintah, yakni saldo yang berada di atas kebutuhan operasional minimal. Dana tersebut dapat dikelola untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya.

Pendapatan berasal dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga serta imbal hasil atau bunga. Sementara itu, manfaat lainnya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memitigasi risiko pasar.

Untuk penempatan uang negara pada Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, transaksi dilakukan melalui pasar uang dengan mekanisme lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.

Bank penerima harus memiliki izin usaha aktif, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

5 hari lalu

Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu

7 hari lalu

Siapkan Dana Talangan Utang Kopdes, Kemenkeu Tunggu Tagihan Himbara

7 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal