Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan mengubah strategi pengelolaan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penempatan SAL tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).
PMK 67/2026 mengatur strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan serta kekurangan kas pemerintah pusat. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur hal serupa.
Dalam pertimbangan regulasi, PMK 44/2024 dinilai belum mengatur secara spesifik penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Karena itu, pemerintah menerbitkan aturan baru dengan mekanisme pengelolaan yang diperbarui.
"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).
Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3, pengelolaan SAL kini dilakukan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN).