Aturan Baru Kemenkeu: Saldo Lebih Pemerintah Tak Lagi Ditempatkan di BI
Untuk transaksi SBN, skema yang dapat digunakan mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Perubahan tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan kelebihan kas pemerintah, yakni saldo yang berada di atas kebutuhan operasional minimal. Dana tersebut dapat dikelola untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya.
Pendapatan berasal dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga serta imbal hasil atau bunga. Sementara itu, manfaat lainnya diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal dan memitigasi risiko pasar.
Untuk penempatan uang negara pada Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, transaksi dilakukan melalui pasar uang dengan mekanisme lelang maupun nonlelang bersama bank mitra.
Bank penerima harus memiliki izin usaha aktif, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).