Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Iqbal Dwi Purnama
OJK melarang pembelian saham BEI menggunakan dana dari utang, TPPU, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (Foto: Ilustrasi/SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber pendanaan untuk pembelian saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman atau utang maupun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa ketika dilakukan demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, hingga Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, porsi kepemilikan ketiganya dibatasi maksimal 5 persen dalam POJK tersebut.

Meski demikian, pihak-pihak tersebut masih memiliki ruang untuk memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 POJK Nomor 13 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, pihak di luar anggota bursa dapat memiliki saham lebih dari 5 persen dengan mengajukan permohonan kepada OJK. Pemohon juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 jam lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

3 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

6 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal