Pemegang saham bursa efek dengan kepemilikan lebih dari 5 persen juga dituntut memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.
Dalam ketentuan baru tersebut, OJK turut mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.
Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru tersebut.