Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Iqbal Dwi Purnama
OJK melarang pembelian saham BEI menggunakan dana dari utang, TPPU, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (Foto: Ilustrasi/SINDO)

Pemegang saham bursa efek dengan kepemilikan lebih dari 5 persen juga dituntut memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.

Dalam ketentuan baru tersebut, OJK turut mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi dapat dilakukan dengan menerbitkan saham baru dan/atau menjual saham bursa efek yang telah dibeli kembali oleh bursa efek.

Penerbitan saham baru oleh bursa efek wajib mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan penggunaan dana dari penerbitan saham baru tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

3 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

6 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal