Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Iqbal Dwi Purnama
OJK melarang pembelian saham BEI menggunakan dana dari utang, TPPU, terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (Foto: Ilustrasi/SINDO)

Dokumen itu antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, serta surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk membeli saham bursa efek bukan berasal dari utang, TPPU, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2) dikutip, Senin (21/9/2026).

OJK juga menekankan pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.

Nilai tambah tersebut mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional serta pengembangan bursa.

Selain itu, pemegang saham juga harus memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi serta infrastruktur perdagangan bursa efek.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

2 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

3 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

6 hari lalu

Danantara Buka Suara soal Rencana Kuasai 40% Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal