JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah memberikan empat catatan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Pertama pengaturan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan sejak sebelum adanya surat edaran Menag dan imbauan DMI, masjid dan musala yang dikelola oleh Muhammadiyah sudah menerapkan hal tersebut.
"Suara loud speaker yang lantang, menimbulkan polusi suara bagi masyarakat sekitar terutama yang ingin beristirahat. Tidak hanya pemeluk agama lain, umat Islam di sekitar masjid sekalipun merasa terganggu,"kata Abdul kepada MNC Portal, Selasa(22/2/2022).
Kedua, ketentuan volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel) lanjut Abdul sebagian disebabkan oleh ketidakmampuan masjid dan musala membeli peralatan pengeras suara yang bagus dan ahli tata suara kompeten. Sehingga menurutnya hal ini perlu menjadi agenda Kementerian Agama (Kemenag).
"Ketiga, tidak semua masjid dan musala memiliki muazin dan qari yang bagus karena manajemen yang masih konvensional. Muazin dan qari sering kali bersifat suka rela dan tidak dilakukan oleh profesional sehingga manajemen masjid dan musala perlu ditingkatkan," ucapnya.