Awas! Manipulasi Foto Asusila Lewat Grok AI Bisa Dipidana 

Jonathan Simanjuntak
Bareskrim Polri menyebut memanipulasi foto pribadi seseorang melalui Grok AI bisa berujung pidana. (Foto: Ilustrasi/AP)

Sebagai informasi, tren meresahkan memanipulasi foto pribadi menjadi foto asusila terjadi di platform media sosial X. Para pengguna memanfaatkan Grok AI untuk melakukan manipulasi foto.

Pada intinya, pengguna dapat memberikan perintah langsung kepada Grok untuk memanipulasi gambar perempuan dan anak-anak secara digital, mengubah foto biasa menjadi konten eksplisit dan kasar.

Gambar-gambar ini kemudian diedarkan secara luas tanpa persetujuan, sehingga korban mengalami penghinaan, pelecehan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Aceh
4 hari lalu

Banjir Bandang Aceh Tamiang, Bareskrim Usut Dugaan Pembalakan Liar

Nasional
4 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Internet
5 hari lalu

Arie Kriting Tak Izinkan Fotonya Diedit di Media Sosial X, Begini Jawaban Fitur Grok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal