Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan segera berakhir. Berdasarkan jadwal, program ini akan selesai pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan informasi di laman resmi Bapenda Banten, program ini telah berlaku sejak 11 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 286 tahun 2025.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Banten juga menggratiskan mutasi dari luar Banten. Namun, tidak termasuk mutasi keluar provinsi Banten.

"Pembebasan pokok & sanksi pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025," bunyi keterangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Samsat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengikuti pemutihan pajak di Banten, yakni kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. 

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan digunakan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Dosen-Mahasiswa MNC University Gelar PKM Seni Debus Banten untuk Produksi Film Dokumenter

Megapolitan
1 bulan lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Nasional
1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Banten, Cek Pusat dan Magnitudonya!

Megapolitan
1 bulan lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal