Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan digunakan.

Syarat Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

9 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

16 hari lalu

Kapolri Dorong Tjimande dan Debus Banten Jadi Kekuatan Budaya, Bisa Hasilkan Devisa

18 hari lalu

Hari Kesembilan Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Hilang, Tim SAR Sisir 8 Sektor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal