Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Syarat Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Nasional
6 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

Nasional
7 jam lalu

KPK Dikabarkan OTT di Banten, Sasar Jaksa

Nasional
28 hari lalu

Dosen-Mahasiswa MNC University Gelar PKM Seni Debus Banten untuk Produksi Film Dokumenter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal