Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan digunakan.

Syarat Pemutihan Pajak di Provinsi Banten

1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)

-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.

2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

2 bulan lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

2 bulan lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

3 bulan lalu

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal