Awasi Pilkada 2020, Bawaslu Bersama KPU, KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas

Felldy Aslya Utama
Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers menandatangani keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020. (Foto: Istimewa).

Dia berharap, kerja sama antarlembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020. Apalagi, pilkada dilaksanakan di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19) sehingga ada sejumlah perubahan regulasi yang pelaksanaannya harus diawasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyambut baik pembentukan Gugus Tugas Pengawasan kampanye Pilkada 2020 di media massa melalui keputusan bersama 4 lembaga.

"Kami yakin Gugus Tugas ini akan lebih efektif untuk pengawasan, baik oleh Bawaslu maupun pengawasan di media oleh KPI maupun juga pengawasan terhadap perusahaan pers jurnalistik maupun siber oleh Dewan Pers," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

9 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

10 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

10 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal