Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Atas dugaan suap itu, Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini Stepanus telah dipecat dari KPK. Dia juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
14 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
21 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
22 jam lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal