Azis Syamsuddin Berencana Suap Mantan Penyidik KPK Rp4 M, Baru Terealisasi Rp3,1 M

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Azis telah memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Firli juga membeberkan kronologi dugaan suap yang menjerat Azis Syamsuddin sebagai tersangka itu. 

Menurut Firli, kasusnya bermula sekitar Agustus 2020. Saat itu Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dalam penyelidikan KPK.

"Selanjutnya  SRP  menghubungi  MH  untuk  ikut  mengawal  dan  mengurus  perkara  tersebut. Setelah itu MH menyampaikan pada AS dan AG untuk  masing-masing  menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

1 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

1 hari lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

1 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal