Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (foto: Antara)

"Lebih daripada itu, saya menginginkan, mengharapkan, dan mengimpikan agar majelis hakim Mulia berada dalam terang kebijaksanaan dan terang kebenaran dan keadilan," tuturnya.

Meski demikian dia mengaku juga siap dihukum. Hal itu jika memang dia terbukti melakukan kejahatan. Namun jika tidak terbukti, dia meminta dibebaskan.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," ujarnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menutut empat tahun penjara.  Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum yakin Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua jenderal polisi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
5 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Internasional
7 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal