JAKARTA, iNews.id - Indonesia memiliki perhatian besar terhadap Hak Kekayaan Intelektual karena memiliki keterkaitan dan merupakan aspek penting di antaranya dalam perdagangan internasional. Manfaatnya sangat besar bagi Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menghadiri sidang tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia pada 21 September 2020 mengatakan, keikutsertaan di WIPO adalah bukti besarnya perhatian Indonesia terkait Hak Kekayaan Intelektual dan segala upaya perlindungannya. Indonesia juga memiliki wakil yang menduduki jabatan strategis di organisasi internasional tersebut, Hasan Kleib, sebagai Deputy Director General WIPO.
Lalu, bagaimana peran Indonesia di tingkat internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana ditanyakan oleh pembaca iNews.id. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Bagaimana peran Indonesia dalam kerja sama internasional terkait Hak Kekayaan Intelektual? Apakah ada upaya meningkatkan harmonisasi regulasi di tingkat regional atau global?
Berikut jawaban dan penjelasan dari tim advokat SIP Law Firm:
Indonesia terlibat aktif dalam upaya penegakan Hak Kekayaan Intelektual secara internasional. Pada tahun 2024 saja sudah berbagai forum internasional dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai institusi yang memiliki kewenangan mengelola HKI di Indonesia di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).