Dari tulisan yang bersumber dari laman dgip.go.id, berikut beberapa kerja sama yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara pada tahun 2024, yaitu:
1. DJKI Kemenkumham kembali menguatkan sinergi antarlembaga baik nasional maupun internasional guna memerangi pelanggaran atas kekayaan intelektual. Hal ini dilakukan bersama US Department of Homeland Security, US Immigration and Customs Enforcement, Homeland Security Investigations (HSI) serta Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Pelanggaran.
2. DJKI Kemenkumham hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina. ACAFTA merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada. Salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP.
3. DJKI Kemenkumham mengikuti 6th Plenary Perundingan ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) yang diselenggarakan dalam rangka 7th Meeting of the Trade Negotiating Committee for the ACAFTA and Related Meetings. Perundingan ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama terkait substansi dari setiap pasal dalam Bab Kekayaan Intelektual (KI) khususnya merek, paten, indikasi geografis, desain industri dan penegakan hukum KI.
4. Pada Tahun 2017, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)