JAKARTA, iNews.id - Kafe sering kali menjadi tempat bersantai dan berkumpul bagi banyak kalangan. Salah satu daya tarik bagi konsumen untuk menghabiskan waktu di kafe adalah karena suasana tenang dan nyaman yang diciptakan melalui musik-musik latar maupun live music yang disajikan.
Tidak jarang dengan adanya konten-konten musik yang disediakan para pemilik kafe, dapat menarik konsumen untuk menghabiskan waktu atau bekerja di kafe tersebut. Namun, penting bagi para pemilik kafe menyadari ada kewajiban untuk membayar royalti atas musik-musik yang mereka sediakan tersebut.
Seperti diketahui, musik adalah suatu hasil karya seni yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual. Pada setiap musik yang diputar kafe tersebut terdapat hak-hak yang dimiliki para penyanyi dan pencipta lagu seperti hak moral dan hak ekonomi. Ini yang harus diperhatikan para pelaku usaha kafe maupun pelaku usaha pariwisata lain yang menggunakan musik sebagai daya tarik.
Royalti telah diatur dalam Surat Keputusan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tentang Tarif Royalti untuk Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Klab malam, No. 20160512RKBD/LMKN-Pleno/TarifRoyalti/2016. Sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka (3) surat keputusan disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha kuliner dan pariwisata wajib untuk membayarkan royalti atas musik-musik yang disajikan. Kegiatan usaha tersebut, sebagai berikut:
1. Restoran
2. Kafe
3. Pub
4. Bar
5. Bistro
6. Klab Malam
7. Diskotek
Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka setiap pelaku usaha kuliner dan pariwisata sebagaimana disebutkan di atas wajib untuk membayarkan royalti atas musik-musik yang disajikan. Apabila para pelaku usaha tidak membayar royalti atas musik yang disajikan, maka secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran hak ekonomi yang dimiliki oleh para pencipta atau pemegang hak cipta karena mengumumkan suatu ciptaan secara tanpa hak.