JAKARTA, iNews.id - Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. Salah satunya merek bisnis ayam geprek milik artis Ruben Onsu yang sempat viral, Geprek Bensu versus I Am Geprek Bensu.
Kasus-kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran untuk siapa saja yang berencana membuka usaha dan sedang mencari nama merek. Jika tidak hati-hati, pemilik merek bisa saja sewaktu-waktu dituntut pihak lain karena dianggap melanggar hak cipta.
Lalu apa yang harus dilakukan jika merek atau karya diklaim pihak lain, seperti pertanyaan yang dikirimkan pembaca iNews.id?
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Bagaimana jika kita membuat sebuah karya atau merek, setelah berjalan beberapa lama ada pihak lain ternyata sudah memiliki nama karya atau merek tersebut lalu mempersoalkannya?
(IK)
Kami sudah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya: