JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan mandatori pencampuran 10 persen etanol ke produk BBM atau E10 paling cepat dilakukan pada 2027 mendatang. Hal ini mempertimbangkan pembangunan pabrik etanol berskala besar agar dapat menghindari impor berlebih.
Dia menilai, saat ini kapasitas produksi etanol dalam negeri belum mencukupi untuk mendukung mandatori E10.
"Saat ini sedang dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Tetapi menurut saya, dari desain yang sedang kami susun, kelihatannya paling lama tahun 2027 ini sudah bisa jalan," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil menargetkan, impor BBM yang saat ini masih berada di angka 27 juta kiloliter dapat berkurang lewat penerapan mandatori E10. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan produksi etanol dalam negeri agar tidak terjadi peralihan impor.
"Menyangkut E10 mandatori, kami sedang menghitung time schedule yang tepat. Kenapa? Karena untuk pabrik etanolnya harus dibangun di dalam negeri," kata dia.
Bahlil menilai, pembangunan pabrik etanol akan menciptakan lapangan kerja baru, mengingat kebutuhan etanol akan melonjak signifikan ketika digunakan untuk pemenuhan energi selain untuk konsumsi.