Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. Pemenang Pilkada DKI Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara.

Kesepakatan ini berbeda dari usulan sebelumnya yang menentukan pemenang berdasarkan perolehan suara terbanyak tanpa putaran kedua.

Kesepakatan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk legitimasi pemimpin yang terpilih, potensi polarisasi di masyarakat, dan efisiensi anggaran.

Meskipun mayoritas fraksi di Baleg DPR menyetujui format 50 persen plus satu, dua fraksi, yaitu Golkar dan PKB, tetap memilih format suara terbanyak.

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
17 hari lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Music
1 bulan lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Nasional
2 bulan lalu

Respons Purbaya soal Gubernur Minta Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal