Baleg dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada DKI Jakarta Harus Raih 50 Persen Plus Satu

Achmad Al Fiqri
Baleg DPR bersama pemerintah menghasilkan kesepakatan baru terkait mekanisme pemenangan Pilkada DKI Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Fraksi Golkar berpandangan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat jika dipilih oleh mayoritas rakyat. Sementara itu, Fraksi PKB menilai bahwa format 50 persen plus satu dapat menimbulkan keruwetan dalam beberapa pilkada.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR memang sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada DKI Jakarta satu putaran dengan pemenang ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini berbeda dengan Pilpres yang mengharuskan kandidat meraih 50 persen plus satu suara.

Namun, setelah melalui diskusi dan pertimbangan yang matang, format 50 persen plus satu akhirnya dipilih untuk Pilkada DKI Jakarta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Nasional
2 bulan lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
3 bulan lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
3 bulan lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal