Baleg Sepakat RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Jumlah Menteri Bertambah?

Achmad Al Fiqri
Rapat Baleg DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno, Kamis (16/5/2024).

Keputusan diketok setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (Panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membeberkan laporan Panja terkait materi klausul yang masuk ke dalam RUU Kementerian Negara.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima," kata Awiek.

Awiek yang juga memimpin rapat mempersilakan kepada anggota untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi menyatakan setuju atas hasil laporan panja yakni dengan menjadikan RUU Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR 

"Setelah mendengar pendapat atau pandangan mini fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan RUU dapat kita setujui?" tanya Awiek.

"Setuju," seru peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

11 jam lalu

Komisi II DPR Segera Bentuk Panja, Godok Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Pemilu

1 hari lalu

DPR Usul Gubernur Jadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di Tingkat Provinsi

1 hari lalu

Resmi Gantikan Purbaya, Suahasil Langsung Tancap Gas Kawal Pembahasan RAPBN 2027 di DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal