Bamsoet Dorong Percepatan Reformasi Agraria 

Felldy Aslya Utama
Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam diskusi 'Konflik Agraria dan Perlindungan Tanah Adat Ditinjau dari UU Ciptakerja', secara virtual di Jakarta, Kamis (8/4/2021). (Foto: MPR).

JAKARTA, iNews.id  - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam masih tetap berlaku sebagai salah satu rujukan dalam mengatasi konflik agraria dan perlindungan tanah adat. Secara hierarki, kedudukan Ketetapan MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas Undang-Undang. Artinya, tidak boleh ada satu pun amanat mengenai pembaruan agraria dalam Ketetapan MPR tersebut yang tidak ditindaklanjuti.

"Hal ini dimaknai bahwa segala ketentuan Undang-Undang mengenai pembaruan agraria harus tunduk pada Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001. Tidak boleh ada satupun pasal atau substansi Undang-Undang yang bertentangan dengan muatan materi yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR tersebut," ujar Bamsoet dalam diskusi 'Konflik Agraria dan Perlindungan Tanah Adat Ditinjau dari UU Ciptakerja', secara virtual di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Turut hadir dalam diskusi ini antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, secara substansi, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 telah memotret berbagai persoalan yang menjadi isu utama dalam bidang pengelolaan agraria. Ketetapan tersebut secara tegas juga menugaskan DPR bersama Presiden untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria, menjadikan Ketetapan MPR tersebut sebagai landasan kebijakan, serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang tidak sejalan dengan Ketetapan MPR tersebut.

Adapun terkait hak adat, Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 juga mengamanatkan adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria. Hal itu dilandasi kesadaran hak ulayat telah ada dan melekat dalam kehidupan masyarakat, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ketua MPR Ungkap Peluang Amandemen UUD 1945 Masih Terbuka, tapi Tak Mudah

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Ingin Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, MPR: Meningkatkan Kualitas SDM

Nasional
7 hari lalu

Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Muzani: Sudah Clear dari Sisi MPR

Buletin
18 hari lalu

Dana Reses DPR Naik Tajam, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal