Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (foto: Yuwantoro Winduajie)

Dalam jawaban tersebut, Kejagung juga membantah tudingan kriminalisasi maupun rekayasa perkara yang diajukan pemohon.

"Bahwa termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon yang menyatakan seolah-olah telah terjadi rekayasa perkara terhadap diri pemohon," bunyi jawaban termohon.

Kejagung menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa perkara.

Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik disebut melakukan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah kemungkinan koordinasi antarpihak yang dapat menghilangkan barang bukti. Kejagung menyebut tindakan penyitaan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

BGN Setop Sementara MBG di Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

3 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

3 hari lalu

BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono: Mengada-ada

3 hari lalu

Kepala BGN Jamin Tak Ada lagi Pengadaan yang Mengada-ada: Kami sedang Bersih-Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal