Bantah Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (foto: Yuwantoro Winduajie)

"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ujarnya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Jumat (4/9/2026) lalu, Lodewyk merasa telah dikriminalisasi.

"Melalui praperadilan ini pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan pemohon, sehingga pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

BGN Setop Sementara MBG di Daerah yang Terapkan PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

3 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

3 hari lalu

BGN Batalkan Pengadaan LED Rp535 Miliar, Sudaryono: Mengada-ada

3 hari lalu

Kepala BGN Jamin Tak Ada lagi Pengadaan yang Mengada-ada: Kami sedang Bersih-Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal