"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ujarnya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pada Jumat (4/9/2026) lalu, Lodewyk merasa telah dikriminalisasi.
"Melalui praperadilan ini pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan pemohon, sehingga pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).