Dia menuturkan jika nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini maka pemekaran akan dilakukan secara terbatas. Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.
“Pembentukan daerah otonomi baru dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” ujarnya.