Banyak Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK, Begini Reaksi BPN

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menolak hampir semua dalil dan bukti terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade optimistis memenangkan gugatan tersebut. Mengingat, sidang masih diskor dan hingga saat ini majelis hakim belum mencapai final dari pembacaan amar putusan.

"Ya, sampai tadi ya barusan saya keluar pimpinan tetap optimis. Kita masih menunggu keputusan resmi MK," kata Andre di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Andre menjelaskan, nanti Paslon 02, Prabowo-Sandi akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK hari ini.

"Insyaallah mohon doa saja kepada seluruh rakyat Indonesia. Keputusan yang diambil kami, Pak Prbaowo dan Bang Sandi tentu akan beri pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil oleh MK," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
30 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal