Banyak Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK, Begini Reaksi BPN

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menolak hampir semua dalil dan bukti terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade optimistis memenangkan gugatan tersebut. Mengingat, sidang masih diskor dan hingga saat ini majelis hakim belum mencapai final dari pembacaan amar putusan.

"Ya, sampai tadi ya barusan saya keluar pimpinan tetap optimis. Kita masih menunggu keputusan resmi MK," kata Andre di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Andre menjelaskan, nanti Paslon 02, Prabowo-Sandi akan memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK hari ini.

"Insyaallah mohon doa saja kepada seluruh rakyat Indonesia. Keputusan yang diambil kami, Pak Prbaowo dan Bang Sandi tentu akan beri pidato nanti malam setelah keputusan resmi diambil oleh MK," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
28 hari lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

28 hari lalu

Pakar Sebut MK Hebat Siasati Putusan Ijazah Gibran, Arahkan ke Jalur Pemakzulan

28 hari lalu

MK Ungkap Alasan Gibran Tak Dianggap Punya Ijazah SMA, meski Pernah Sekolah di Luar Negeri

29 hari lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal