Banyak Dalil Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak Hakim MK, Begini Reaksi BPN

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Dalam persidangan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, sejumlah dalil dari Tim Hukum Prabowo-Sandi banyak yang ditolak majelis hakim MK. Salah satunya yakni terkait kecurangan atau penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah selama proses Pilpres 2019.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menilai bukti berupa video, surat, tulisan, dan saksi yang dihadirkan tidak membuktikan tuduhan ketidaknetralan personel Polri di Pilpres 2019.

Hakim menilai bukti tersebut tidak menguatkan adanya penggalangan dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin oleh personel Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

18 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

18 hari lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

21 hari lalu

MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal