Bareskrim Akan Panggil Paksa Edy Mulyadi 

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Bareskrim Polri menyatakan bakal memanggil paksa Edy Mulyadi untuk diperiksa kasus ujaran kebencian. Dia akan diperiksa sebagai saksi. 

Kabareskrim Polri Komjes Agus Andrianto mengungkapkan bahwa, dalam pemanggilan kedua nanti, pihaknya akan melampirkan surat panggilan dengan perintah membawa Edy Mulyadi. 

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Agus menjelaskan, surat panggilan kedua tersebut bisa saja disiapkan ataupun dikirimkan langsung ke Edy Mulyadi pada hari ini. 

"Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," ujar Agus.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri hari ini. Namun, pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir. 

Menurut Herman, pihaknya melayangkan surat ketidakhadiran dari kliennya terkait dengan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

8 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

9 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal