"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi mengatakan pihaknya telah melaporkan Roy Suryo dengan pasal ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2/1/2024/SPKT/Bareskrim Polri.