JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri segera memanggil pakar telematika Roy Suryo soal tudingan kecurangan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres 22 Desember 2023 lalu. Roy Suryo menyoroti tiga mikrofon yang dikenakan Gibran saat debat berlangsung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi kepada wartawan, dikutip Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan, penyidik akan menganalisis laporan tersebut dan memanggil pihak pelapor maupun Roy Suryo selaku terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.