"Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," ucapnya.
Selain itu, Nunung juga menyebut Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengajukan sebanyak 231.517 situs judol untuk diblokir. Seluruh situs itu telah diminta ke blokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kita juga melaksanakan kegiatan preventif pencegahan judi online selama 2025 sebanyak 1.764 kegiatan," ujarnya.