Bareskrim Bongkar Judi Online Modus Deposit Pulsa, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Yuwantoro Winduajie
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (kiri). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan secara serentak di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Medan, serta Batam. Dari operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka, yakni AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RV.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 28 unit telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, uang tunai berbagai mata uang asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Polisi kini menjerat para tersangka dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Terhadap para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait masalah perjudian maupun tindak pidana pencucian uang yang nantinya kami akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," tutur Wira.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

22 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

24 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

1 bulan lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal