Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Hashish di Bali, Tangkap 4 Orang

riana rizkia
Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis hashish di kawasan Bali. Sebanyak empat orang ditangkap dan barang bukti senilai Rp1,5 triliun disita. (Foto: Riana Rizkia)

Satu gram hashish, kata Wahyu, dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna. Barang haram itu dijual seharga 220 dolar Amerika Serikat per gram.

"Apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram," katanya.

Wahyu mengatakan, narkoba hashish yang diproduksi akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri. 

Dari clandestine lab ini telah disita sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

11 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

11 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

11 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal