JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Dalam kasus ini, sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI) dijerat untuk dinikahkan dengan warga negara (WN) China.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial CA (25) dan pria berinisial FU (59).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Januari 2025. Pelapor dalam perkara ini merupakan korban berinisial ULS.
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/32/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025. Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS," kata Nurul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menjelaskan, CA berperan sebagai perekrut perempuan yang bersedia dinikahkan dengan WN China. CA juga mengurus berbagai administrasi, termasuk pemalsuan dokumen keberangkatan korban ke China.