Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Pixabay)

“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” kata Nurul.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WN China.

Polisi juga menyita empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tutur Nurul.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

2 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Markas Penyelundupan Emas ke Dubai di Jakut, Temukan Celana Dalam Modifikasi

3 hari lalu

Bareskrim Geledah Rumah Diduga Milik Pria Terkait Kasino Batam, Brankas hingga Motor Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal