“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” kata Nurul.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WN China.
Polisi juga menyita empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tutur Nurul.