Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka

riana rizkia
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait sindikat judi online internasional dengan situs 1XBET di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Foto: Riana Rizkia)

Djuhandani mengatakan, para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Mereka mendaftar namun menggunakan rekening milik orang lain. 

Menurut dia, para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara dan menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data," kata Djuhandani. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

3 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

3 hari lalu

Breaking News: Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal