Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
"Tim yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang," ujarnya.
Kemudian, tim berhasil menangkap tersangka pertama dengan barang bukti ganja dan handphone. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka kedua di Dusun IV Naga Timbul, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka yang dimaksud yaitu S (35) selaku penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H (38) selaku penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja.