Bareskrim Buru 4 DPO Kasus Penipuan Modus Kerja Part Time

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memburu 4 warga negara Indonesia yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Keempatnya koordinator operator sindikat penipuan tersebut. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"DPO yang kita terbitkan itu adalah yang sebagai koordinator di atasnya operator operator Indonesia," kata Himawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Menurut Himawan, saat ini Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk mengejar para DPO.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan koordinasi secara intens dengan hubinter dan interpol untik melalukan pencarian pelaku tersebut," katanya.

Sebelumnya, Warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZS ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus kerja part time atau paruh waktu yang ditawarkan melalui media sosial. Dia meraup keuntungan hingga Rp1,5 triliun dari praktik haram tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Nasional
5 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
9 hari lalu

Bongkar Jaringan Judol Internasional, Bareskrim Blokir Ratusan Rekening

Nasional
9 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal