Bareskrim Dalami Aliran Dana Rp120 Juta dari Brian Edgar ke Indra Kenz 

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih terus mendalami aliran dana Rp120 juta dari manajer pengembangan Binomo, Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sebelumnya Brian ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Binomo.

"Masih didalami," kata Dir Tidpieksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Menurut Whisnu, didalaminya aliran dana tersebut akan dilakukan setelah tersangka baru tersebut didampingi oleh pihak pengacara, pada pekan ini. 

"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," ujar Whisnu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
7 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
15 hari lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal