Bareskrim Jerat 2 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng dengan TPPU

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menjerat dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya yakni SUK dan RHI.

"Dari hasil pendalaman kita bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana LP dari 0702/XI 23 November 2021," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Cahyono menjelaskan, perkara ini dimulai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng. 

Pasalnya, kata Cahyono, lahan itu peruntukannya untuk pembangunan rumah susun yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dengan nilai proyek Rp668 miliar. 

"Nah untuk pelaksanaannya ini di tahun anggaran 2015 dan 2016. Kemudian untuk modus operandinya, tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar. Atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS," ujar Cahyono. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Nasional
23 jam lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
1 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Nasional
1 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal