Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Hari Ini

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hari ini. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku tersangka, Senin (14/8/2023). Kamaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. 

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Kamaruddin jadi tersangka buntut laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Menanggapi itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat.

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin mengklaim akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
5 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Seleb
9 jam lalu

Heboh! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal