Terkait investasi bodong aplikasi Binomo, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Indra Kenz (afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).
Penyidik Bareskrim saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil.
Dari data terakhir yang disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.