Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Binomo Indra Kenz

Carlos Roy Fajarta
Tersangka Binomo Indra Kenz. (Foto: Ist)

Terkait investasi bodong aplikasi Binomo, kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka yakni Indra Kenz (afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Bareskrim saat ini tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz yang telah dilimpahkan tahap I namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas tersebut tidak lengkap secara formil dan materiil.

Dari data terakhir yang disampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli. Investasi bodong Binomo setidaknya menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 korban.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
1 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
3 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal