Bareskrim Polri Jelaskan Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa

Muhammad Refi Sandi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di rumahnya. Namun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum bisa diperiksa.

"Sampai saat ini terkait ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," tuturnya.

Andi sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dijerat pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim. 

"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Buletin
7 hari lalu

Densus 88 Tangkap 5 Perekrut Anak via Media Sosial, 110 Pelajar Terpapar di 3 Provinsi  

Nasional
11 hari lalu

Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya

Nasional
20 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal