Bareskrim Polri Jelaskan Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa

Muhammad Refi Sandi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di rumahnya. Namun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum bisa diperiksa.

"Sampai saat ini terkait ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," tuturnya.

Andi sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dijerat pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim. 

"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

5 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

5 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

11 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal