JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J di rumahnya. Namun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum bisa diperiksa.
"Sampai saat ini terkait ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.
"Dijadwalkan besok jam 10," tuturnya.
Andi sebelumnya mengumumkan penetapan Bharada E sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dijerat pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Menurutnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
"Kami langsung tangkap tahan," tuturnya.