JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana kecurangan pada perusahaan pinjaman online tersebut yang mengalami gagal bayar Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," kata Ade dikutip Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut.