Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Putranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana kecurangan pada perusahaan pinjaman online tersebut yang mengalami gagal bayar Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. 

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," kata Ade dikutip Senin (19/1/2026). 

Ia menambahkan, saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut. 

"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ucap Ade.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

8 jam lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan

21 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

1 hari lalu

Selain 9 Perusahaan Sawit, Polri Tetapkan 223 Orang Tersangka Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal