Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Putranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka fraud Dana Syariah Indonesia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, pihaknya telah menemukan unsur tindak pidana kecurangan pada perusahaan pinjaman online tersebut yang mengalami gagal bayar Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. 

"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," kata Ade dikutip Senin (19/1/2026). 

Ia menambahkan, saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisis barang bukti yang telah disita. Oleh karena itu, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
12 jam lalu

Alasan Sakit, Richard Lee Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ternyata Berteman, Janjian saat Jam Pulang Kerja

Megapolitan
2 hari lalu

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal