"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Maydika saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).
Dia menjelaskan, kebocoran informasi itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan tidak dapat ditoleransi karena termasuk dalam rahasia negara. Pelanggaran itu, kata Maydika, masuk dalam Pasal 112 KUHP tentang penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara.
Namun pihak terlapor di kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Maydika berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat turun tangan dan menemukan pelaku kebocoran yang dimaksud oleh MKMK.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," katanya.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," tuturnya.