Djuhandhani menyatakan ijazah Jokowi telah dikembalikan kepada yang bersangkutan. Ijazah itu akan ditunjukkan apabila diperlukan di persidangan.
Sebelumnya, TPUA keberatan Bareskrim menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi. Bareskrim diminta melakukan gelar perkara khusus.
TPUA menyampaikan tujuh poin alasan keberatan dengan keputusan Bareskrim. Hal itu mulai dari tidak dilibatkannya Roy Suryo cs dalam gelar perkara hingga tidak adanya pendeteksian wajah yang dilakukan Polri untuk membuktikan ijazah Jokowi asli.